Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kementerian Agama Mencabut Semua Izin Operasional Pesantren Yang Melanggar Asusila

Kementerian Agama Mencabut Semua Izin Operasional Pesantren Yang Melanggar Asusila/Dok.Kementerian Agama Berita 24 Indonesia - Dirjen Pendi...

Kementerian Agama Mencabut Semua Izin Operasional Pesantren Yang Melanggar Asusila/Dok.Kementerian Agama

Berita 24 Indonesia - Dirjen Pendidikan Islam M.Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan tersebut ditegaskan kerana pemimpinnya HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santrinya.

Lanjut Ali mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal, dalam hal ini Kemenag RI mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian.

" Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren " Kata  M.Ali Ramdhani tertulis dalam keterangannya, Jum'at (10/12/2021)
 
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Jawa Barat.

Lebih lanjut, Waryono memparkan langkah-langkah yang sudah diambil; pertama, menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut; kedua, memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dna membantu mereka untuk mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

" Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah dilingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama " Ucap Waryono.

Sebelumnya tersangka Herry Wirawan (HW) merupakan seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama 5 tahun, sejak tahun 2016 hingga 2021. Bahkan korban 4 santriwati lainnya telah melahirkan 8 anak.

Dilansir dari Kompas.com, saat persidangan berlangsung, HW di sangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun. 







Reponsive Ads