Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Menjelang Perayaan Natal 2021, Menteri Agama Menerbitkan SE No.31/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Natal 2021.

Menjelang Perayaan Natal 2021, Menteri Agama Menerbitkan SE No.31/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Natal 2021/Dok.Ke...

Menjelang Perayaan Natal 2021, Menteri Agama Menerbitkan SE No.31/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Natal 2021/Dok.Kementerian Agama


Berita 24 Indonesia
- Menjelang perayaan natal 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan panduan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021.

Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama No. 31 Tahun 2021 yang sudah ditandtangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 29 November 2021.

" Surat ederan diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes), terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya " Jelas Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (2/12/2021).

Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia.


Lanjutnya Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelaksanaan kegiataan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

" Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal 2021 harus dilakukan, kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19 " Tambahannya.




(Sumber : Kementerian Agama)


Reponsive Ads