Presiden Jokowi Telah Mendatangani Perpres Nomor.105/2021/Instagram@jokowi Berita 24 Indonesia - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (J...
" Peraturan nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas - PPDT adalah dokumen perancanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional " tertuang pada pasal 1 ayat 1.
Stranas - PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat; isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; startegi PPDT; program kegiatan startegis PPDT; dan startegi pembinaan daerah tertinggal terantaskan.
Dilansir dari laman resmi setkab, Stranas - PPDT juga memiliki 4 tujuan yaitu :
1. Mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dan menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional.
2. Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
3. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
4. Menjamin terselenggaranya operaionalisasi kebijakan PPDT.
Lengkapnya terdapat salinan Perpres Nomor.105/2021 klik disini
(Sumber : Sekretartiat Kabinet)