Puan Maharani : DPR Berkomitmen Menindaklanjuti Putusan MK Terkait Revisi UU Cipta Kerja/Dok.DPR.RI Berita 24 Indonesia - Ketua DPR RI Puan...
Mengenai UU Cipta Kerja, Puan menjelaskan pihaknya bersama pemerintah siap untuk menindaklanjuti segerta putusan MK tersebut.
" DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR " Katanya tertulis dalam rilis di laman resmi parlementaria, Selasa (30/11/2021)
Putusan MK terkait revisi UU Cipta Kerja memberikan tenggat waktu selama 2 tahun.
Lanjut Puan menerangkan bahwa DPR akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
" Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja inkonstitusional secara panen " Ucap Puan.
Baca Selanjutnya : Jokowi : Pemerintah Menghormati Keputusan MK dan Segera Melaksanakannya Terhadap UU Cipta Kerja
Kendati demikian, Puan mengapresisasi presiden Republik Indonesia Jokowi yang konsisten menjamin keamanan dan kepastian investasi kepada palaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Puan mengatakan bahwa jaminan ini penting, karena seluruh substansi dalam UU cipta kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga UU tersebut direvisi.
" Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19 " Tutupnya .
(Sumber : Parlementaria)