Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Naik 12% Mulai Awal Tahun Depan

Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Naik 12% Mulai Awal Tahun Depan Berita 24 Indonesia -  Menteri Keuangan  Sri Mulyani  mengumumkan bahwa peme...

Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Naik 12% Mulai Awal Tahun Depan


Berita 24 Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 akan naik hingga 12%. 


“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani dikutip dari situs Kemenkeu, Selasa (14/12/21). Selengkapnya



Tags : cukai rokok berapa persencukai rokok 2020cukai rokok per batangcukai rokok di indonesia

Reponsive Ads