Page Nav

HIDE

Ads Place

Status Kasus Bahar Di Polda Jawa Barat Telah Telah Dinaikan, Begini Penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan

Status Bahar Di Polda Jawa Barat Telah Dinaikan, Begini Penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan Berita 24 Indonesia - Penyidik Polda Jawa Barat te...

Status Bahar Di Polda Jawa Barat Telah Dinaikan, Begini Penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan



Berita 24 Indonesia
- Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian di sebar di media sosial Youtube.

" Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor, kemudian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel youtube, kemudian 6 orang saksi yang ada di TKP " Kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers di Humas Polri, yang diterima di Jakarta, Jum'at (31/12/2021).

Lanjutnya mengatakan selain itu juga terdapat 12 orang saksi ahli yang terdiri dari 4 orang saksi ahli agama, 4 orang ahli bahasa, 2 ahli pidana, 4 ahli ITE, 2 ahli sosial hukum, dan 3 ahli kedokteran forensik.

" Sejalan dengan itu, surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat " Pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. 

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. 



(Sumber : Humas Polri)

Ads Place