Terbitkan SE Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Suharyanto : SE ini berlaku dari 24 Desember 2021 -2 Januari 2022/Liputan6.co...
Terbitkan SE Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Suharyanto : SE ini berlaku dari 24 Desember 2021 -2 Januari 2022/Liputan6.com: Kurniawan |
Aturan tersebut diterbitkan serta ditandatangani oleh ketua satgas Suharyanto mengatakan bahwa selama periode natal dan tahun baru aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat, baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 bagi masyarakat.
" Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi Covid-19 telah mengakibatkan laju penularan, maka dipandang perlu memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode natal 2021 dan tahun baru 2022 " Ujar Suharyanto
Lanjtnya SE ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode natal dan tahun baru.
" Periode natal 2021 dan tahun baru 2022 yang diatur dalam SE ini adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 " Tegasnya.
Suharyanto menambahkan SE yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan evaluasi dari kementerian/lembaga.
(Sumber : Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)