Randy Bagus Hari Sasongko Menjadi Tersangka, Kini Di Tahan DI Mapolda Jawa Timur Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara/Mapold Jawa Timur B...
Randy Bagus Hari Sasongko Menjadi Tersangka, Kini Di Tahan DI Mapolda Jawa Timur Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara/Mapold Jawa Timur |
" Ditahan di Polda Jatim, sementara masih di kami dulu " Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).
Tersangka Randy ditahan lantaran Ia melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusinya.
" Iya, ancaman kode etiknya itu PTDH, maksimalnya itu, iya (Randy) juga diperoses secara pidana " Ujarnya
Randy saat ini ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Mojokerto, Ia dikenakana sanksi etik dan pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5.5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya Rendy memaksa korban (sang kekasih Novia) untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. peristiwa pertama terjadi pada bulan Maret 2020, mereka mengugurkan kandungannya dengan menggunakan obat postinor.
Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia pada Kamis (2/12) diduga ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa oleh kekasihnya (Rendy).