Page Nav

HIDE

Ads Place

1 Januari 2022, Suharyanto Telah Menandatangani SK Nomor 1/2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

 1 Januari 2022, Suharyanto Telah Menandatangani SK Nomor 1/2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku...


Berita 24 Indonesia
- Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Suharyanto menandatangani SK Nomor 1/2022 tentang pintu masuk (Entry Point), tempat karantina, dan  kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri pada tanggal 1 Januari 2022.

" Surat Keputusan Nomor 16/2021 tentang  pintu masuk (Entry Point), tempat karantina, dan  kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu di cabut dan diganti yang baru " Ujar Suharyanto.

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum kesatu, melalui keputusan ini, Suharyanto menetapkan entry point ke wilayah NKRI bagi WNI pelaku perjalanan Internasional melalui 9 titik, baik melalui jalur udara, darat, maupun laut.

Sembilang titik tersebut diantaranya; Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepuluan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat; serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ditegaskan pada Diktum kedua, bahwa kepada WNI pelaku perjalanan Internasional wajib melakukan karantina.

Masa waktu karantina yakni 14x24 jam, berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan 3 kriteria, yaitu; telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529; dan sejumlah kasus konfirmasi SARS-Cov-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

" Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua mengikuti SE yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 " Tegasnya.

Selanjutnya Diktum ke-4 ditegaskan untuk pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Kemudian Diktum ke-5 Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, sebagai berikut :

1. DKI Jakarta : Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun Nagrak Clincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya : Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado : Asrama Haji Tuminting; Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepri : Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

5. Tanjung Pinang, Kepri : Rumah Perlindungan Truma Center, dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

6. Nunukan, Kaltara : Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalbar : Gedung Terminal Barang Internasioal Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia, dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan.

8. Aruk, Kalbar : Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah, dan Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Motaain , NTT : Rusun Yonif RK 744/SYB .

10. Tempak akomodasi karantina lainnya yang ditelah ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendari dari Satgas Penanganan Covid-19

Lebih lanjut pada Diktum ke-6 tempat karantina untuk WNI pelaku perjalanan Internasional, sebagaimana dimaksud Diktum 4 dan 5 hanya berlaku bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut : 

a. Pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 haru di Indonesia

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negri.

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombangan atau festival tingkat internasional.

" Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dlakukan perbaikan sebagaimana mestinya " Tandasnya.

SK Nomor 1 Tahun 2022 bisa dapat dilihat atau download disini

(Sumber : Sekretariat Kabinet)

Ads Place