Akhirnya, Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati/Istimewa Berita 24 Indonesia - Jaksa Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan ...
" Menuntut terdakwa dengan hukuman mati " Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat hadir dalam persidangan menjadi jaksa penuntut umum.
Asep N Mulyana mengatakan hukuman yang diberikan untuk Herry Wirawan diberikan sesuai perbuatannya.
" Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan " Katanya.
Jaksa menilai, pelaku Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KIHP sebagaimana dakwaan pertama.