Bareskrim Polri Jemput Paksa Edy Mulyadi Apabila Tidak Hadir Panggilan Kedua./Humas Polri Berita 24 Indonesia - Bareskrim Polri kembali men...
" Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022. " Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramdahan dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (31/01/2022).
Lanjut Ahmad memaparkan surat perintah membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan, namun upaya apabila Edy tidak hadiri panggilan kedua.
" Jadi, surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (EM) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin ini kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri " Ujarnya.