Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Hingga Miliaran Rupiah Berita 24 Indonesia - Dittipideksus Bareskrim Polri mengung...
Tindak pidana tersebut mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.
“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya
menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Dirtipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya dilaman resmi humas
polri, Senin (31/1/2022).
Whisnu menjelaskan, pada minggu kemarin (30/1) bahwa kasus tersebut terungkap
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat
Hal tersebut pihak kepolisian kemudian menyelidiki tindak pidana yang
diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL),berinisial AEF dan MD.
Lebih lanjut Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem
elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat
daftar penerima fiktif, bukan petani.
Bahkan, tambahannya ia mengatakan terdapat penerima yang sudah meninggal
dunia.
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak,
dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk
urea,” tuturnya
Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel
dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran
2020-2022, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400
karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30
karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk
bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 6
ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955
tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan
2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau
Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan
Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau;
Dan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1
dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12
B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal
3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Atau dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara