Brigjen Ahmad Ramadhan : Kasus Dugaan Suap Karantina Rachel Venya Mulai Diusut Bareskrim Polri, Ada 3 Saksi Dalam Pemeriksaan/Instagram @ra...
Brigjen Ahmad Ramadhan : Kasus Dugaan Suap Karantina Rachel Venya Mulai Diusut Bareskrim Polri, Ada 3 Saksi Dalam Pemeriksaan/Instagram @rachelvennya |
“ Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan
melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. dan tentu setelah
menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta Selatan, dilansir laman resmi Humas
Polri, Jumat (7/1/2022).
Lanjut Ramadhan menjelaskan Bareskrim Polri tengah
melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa oleh
pihak kepolisian.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan.
Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih
berproses,” tuturnya.
Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan memastikan kasus dugaan
suap yang dilakukan oleh Rachel Vennya terus berproses. Namun Rachel Vennya sendiri
belum diperiksa Bareskrim Polri.
“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh
Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,”
imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tidak di karantina (kabur).
MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“ Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12).
Lalu dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md pun juga
berpendapat bahwa dugaan suap yang diberikan Rachel Vennya kepada
Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli.
Tegas Mahfud Md meminta agar pungli tersebut diusut hingga
tuntas.
(Sumber : Humas Polri)