Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Brigjen Ahmad Ramadhan : Kasus Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya Mulai Diusut Bareskrim Polri, Ada 3 Saksi Dalam Pemeriksaan

 Brigjen Ahmad Ramadhan : Kasus Dugaan Suap Karantina Rachel Venya Mulai Diusut Bareskrim Polri, Ada 3 Saksi Dalam Pemeriksaan/Instagram @ra...

 Brigjen Ahmad Ramadhan : Kasus Dugaan Suap Karantina Rachel Venya Mulai Diusut Bareskrim Polri, Ada 3 Saksi Dalam Pemeriksaan/Instagram @rachelvennya



Berita 24 Indonesia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan dugaan suap kabur karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kini mulai diusut kasus tersebut.

“ Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta Selatan, dilansir laman resmi Humas Polri, Jumat (7/1/2022).

Lanjut Ramadhan menjelaskan Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan memastikan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Rachel Vennya terus berproses. Namun Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim Polri.

“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tidak di karantina (kabur).

MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“ Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12).

Lalu dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md pun juga berpendapat bahwa dugaan suap  yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli.

Tegas Mahfud Md meminta agar pungli tersebut diusut hingga tuntas.



(Sumber : Humas Polri)

Ads Place