Page Nav

HIDE

Ads Place

Junimart Girsang : Mengisi Kekosongan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesuai Dengan UU Nomor 10 tahun 2016

Junimart Girsang : Mengisi Kekosongan Pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesuai Dengan UU  Nomor 10 tahun 2016/Doc.DPR RI Berita 24 Ind...

Junimart Girsang : Mengisi Kekosongan Pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesuai Dengan UU  Nomor 10 tahun 2016/Doc.DPR RI

Berita 24 IndonesiaWakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan setiap penjabat Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk penjabat Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

“ Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, penjabat Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pejabat Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," Jelasnya tertulis dalam pernyataan di Parlementaria, Rabu (5/1/2022).

Dilansir dari laman resmi parlementaria, dapat diketahui bahwa sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022,  dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan di tahun 2023.

Artinya bahwa 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara. Oleh sebab itu, Junimart meminta partai politik untuk dapat mengurungkan niat mengusulkan kadernya menjadi calon Penjabat Gubernur, hingga Bupati, serta Wali Kota.

" Ketika ada partai politik berniat mengajukan calon untuk penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang (UU) " kata Junimart.

Untuk itu, Junimart meminta kepada Kemendagri untuk bertindak selektif dalam menjaring calon penjabat Gubernur yang akan diusulkan oleh Presiden.

" Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon pejabat Gubernur kepada Presiden, bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui panitia seleksi " ujarnya.

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan ini berharap di tangan para penjabat Gubernur, Bupati, serta Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

“ Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para penjabat itu, sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke partai politik" pungkasnya



(Sumber : Parlementaria)

 

Ads Place