Junimart Girsang : Mengisi Kekosongan Pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesuai Dengan UU Nomor 10 tahun 2016/Doc.DPR RI Berita 24 Ind...
Junimart Girsang : Mengisi Kekosongan Pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesuai Dengan UU Nomor 10 tahun 2016/Doc.DPR RI |
Sedangkan untuk penjabat Bupati
dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan
undang-undang (UU) yang berlaku.
“ Sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016, penjabat Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih
langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pejabat Bupati dan Wali Kota diajukan
oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," Jelasnya tertulis dalam
pernyataan di Parlementaria,
Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari laman resmi parlementaria, dapat diketahui bahwa sebanyak
101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa
jabatan di tahun 2023.
Artinya bahwa 271 daerah akan
dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau
penjabat sementara. Oleh sebab itu, Junimart meminta partai politik untuk
dapat mengurungkan niat mengusulkan kadernya menjadi calon Penjabat Gubernur,
hingga Bupati, serta Wali Kota.
" Ketika ada partai politik
berniat mengajukan calon untuk penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota,
sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan
undang-undang (UU) " kata Junimart.
Untuk itu, Junimart meminta
kepada Kemendagri untuk bertindak selektif dalam menjaring calon penjabat
Gubernur yang akan diusulkan oleh Presiden.
" Kemendagri harus benar-benar
selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon pejabat Gubernur
kepada Presiden, bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih
dahulu melalui panitia seleksi " ujarnya.
Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan
ini berharap di tangan para penjabat Gubernur, Bupati, serta Wali Kota yang
nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis
pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan
politik di dalamnya.
“ Program-program strategis di
pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para
penjabat itu, sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa
jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para penjabat tidak
boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke
partai politik" pungkasnya
(Sumber : Parlementaria)