Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK, Berikut Keterangannya/Kementerian Agama Berita 24 Indonesia - Kementerian Agama pada K...
Dalam seleksi tersebut, total
ada 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.
“Alhamdulillah,
seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada
7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” terang Sekjen Kemenag
Nizar Ali di Jakarta, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id
Menurut
Nizar, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No
P.0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag
Formasi Tahun 2021. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Nizar
yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi.
Pengumuman ini
diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK
Jabatan Fungsional Tahun 2021.
Kelulusan peserta seleksi
calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, Nizar mengatakan ditetapkan
berdasarkan dua hal; Pertama, peserta
yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
Dan Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen
di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.
“ Peserta dapat
mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian
Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman
melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar.
Kemudian
Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta
wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Lanjut Nurudin kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
“ Apabila di kemudian
hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal
dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK “ Kata
Nurudin.
Lebih
lanjut Nurudin menyatakan kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan peserta.
“ Oleh karena itu,
diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Dalam
hal ini Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan
proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau
laman https://casn.kemenag.go.id, dan alaman https://sscasn.bkn.go.id.
“ Update informasi juga
bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag,
Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag atau pelayanan informasi terkait
pelaksanaan seleksi CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui,
telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja,” tandas Nurudi.
(Sumber : Kementerian
Agama)