Kementerian PPPA Kawal DPR Dalam Proses Percepatan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang/Doc.KemenPPPA Berita 24 Indonesia - Kementerian Pemberday...
" Dalam pernyataan Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR . KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut. " Kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (4/1/2021).
Menteri Bintang Puspayoga mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS.
Lanjutnya agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berspektif korban dapat segera disahkan.
" Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU insiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022 " Ujarnya
RUU TPKS ini menurut Bintang merupakan trobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistematik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam hal ini Bintang berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi rakyat Indonesia.
" Sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini, selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun daftar inventarisasi masalah RUU TPKS " paparannya.
Diketahui pada tahun 2017 KementerianPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Supres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU TPKS.
" Sepanjang tahun 2021 dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU saat ini dikenal sebagai RUU TPKS " Ucapnya.
Tambahannya Bintang RUU TPKS ini dipastikan dapat melakukan pencegahan, dan penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak terpenuhi.