Kementerian PPPA Mengajak Seluruh Pihak Untuk Kawal Terus Pengesahan RUU TPKS/Doc.Kementerian PPPA Berita 24 Indonesia - Menteri Pemberdaya...
“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku
kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi
korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai
payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya
perlindungan kepada perempuan dan anak,” tegas Menteri Bintang dalam
keterangannya tertulis di Kementerian PPPA, di terima di Jakarta, Jum’at
(7/1/2022)
Lanjutnya menegaskan bahwa inisiasi RUU TPKS ini merupakan suatu terobosan yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang dapat mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Baca Selanjutnya : Muhammad Farhan : Instruksi Presiden Terkait RUU TPKS Seharusnya Jadi Pelacut Untuk Segera Disahkan
Dalam hal ini Kementeria PPPA terus melakukan
koordinasi serta konsultasi dengan berbagai pihak, seperti; organisasi/tokoh agama dan adat, lembaga
masyarakat, akademisi/perguruan tinggi, media massa, jajaran Pemerintah
(Kementerian/Lembaga), dan institusi penegak hukum untuk menjalankan satu (1)
dari lima (5) arahan Presiden kepada Kementerian PPPA, yaitu penurunan
kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lebih lanjut Bintang mengatakan pihaknya juga terus
melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun
belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.
Hal ini merupakan upaya membenahi dan memformulasikan
kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Baca Selanjutnya : Kementerian PPPA Kawal DPR Dalam Proses Percepatan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
“Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus
terjadi di DPR melalui Badan Legislasi. Pembahasan intensif terus dilakukan dan
membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya. Pro
kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir
yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam
memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan
seksual,” ujar Bintang
Pada Jum’at kemarin (7/1) Kementerian PPPA menggelar
Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia guna membahas
tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait kasus kekerasan yang
sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, perempuan dan anak.
Baca Selanjutnya : Presiden Jokowi Mendorong DPR RI RUU TPKS Segera Disahkan
Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimis RUU
TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam
penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan
seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak
bagi korban kekerasan seksual.
“Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden
RI terkait RUU tersebut, dan komitmen Pemerintah yang dibangun, kita
berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa
diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah,” tutupnya.
(Sumber : Kementerian PPPA)