Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Kementerian PPPA Mengajak Seluruh Pihak Untuk Kawal Terus Pengesahan RUU TPKS

Kementerian PPPA Mengajak Seluruh Pihak Untuk Kawal Terus Pengesahan RUU TPKS/Doc.Kementerian PPPA Berita 24 Indonesia -  Menteri Pemberdaya...

Kementerian PPPA Mengajak Seluruh Pihak Untuk Kawal Terus Pengesahan RUU TPKS/Doc.Kementerian PPPA



Berita 24 Indonesia
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), serta masyarakat sipil untuk memberikan perhatian dan mengawal  pembahasan RUU TPKS demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tegas Menteri Bintang dalam keterangannya tertulis di Kementerian PPPA, di terima di Jakarta, Jum’at (7/1/2022)

Lanjutnya menegaskan bahwa inisiasi RUU TPKS ini merupakan suatu terobosan yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang dapat mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

Baca Selanjutnya : Muhammad Farhan : Instruksi Presiden Terkait RUU TPKS Seharusnya Jadi Pelacut Untuk Segera Disahkan

Dalam hal ini Kementeria PPPA terus melakukan koordinasi serta konsultasi dengan berbagai pihak, seperti;  organisasi/tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi/perguruan tinggi, media massa, jajaran Pemerintah (Kementerian/Lembaga), dan institusi penegak hukum untuk menjalankan satu (1) dari lima (5) arahan Presiden kepada Kementerian PPPA, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut Bintang mengatakan pihaknya juga terus melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Hal ini merupakan upaya membenahi dan memformulasikan kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Baca Selanjutnya : Kementerian PPPA Kawal DPR Dalam Proses Percepatan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

“Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus terjadi di DPR melalui Badan Legislasi. Pembahasan intensif terus dilakukan dan membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya.  Pro kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang

Pada Jum’at kemarin (7/1) Kementerian PPPA menggelar Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia guna membahas tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, perempuan dan anak.

Baca Selanjutnya : Presiden Jokowi Mendorong DPR RI RUU TPKS Segera Disahkan

Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimis RUU TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

“Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut, dan komitmen Pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah,” tutupnya.


(Sumber : Kementerian PPPA)


Tags :Kekerasan Seksual,RUU TPKS,Dorong UU TPKS,DPR RI

Ads Place