Menjelang Perayaan Imlek 2573, Menteri Agama Yaqut Cholil Meminta Untuk Mentaati Prokes/Doc.Kementerian Agama Berita 24 Indonesia - Menter...
Menjelang Perayaan Imlek 2573, Menteri Agama Yaqut Cholil Meminta Untuk Mentaati Prokes/Doc.Kementerian Agama |
"
Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus
penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin
berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan
jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag Yaqut dalam
keterangannya di Kementerian Agama yang di terima di Jakarta, pada Sabtu (29/01/2022).
Sesuai
surat edaran
No SE 02 Tahun 2022 Menag Yaqut meminta agar SE ini benar-benar
dijalankan, karena bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu
serta masyarakat luas.
"
Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi
termasuk saat merayakan Imlek " tandasnya.
Berdasarkan
SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan hari raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada
prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan
catatan harus digelar secara terbatas maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah)
dari kapasitas tempat perayaan.
Kemudian, Menag menegaskan umat khonghucu tidak
dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. di tengah suasana pandemi Covid saat ini
dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan
kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Lebih
lanjut pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, persembahyangan besar kepada Tuhan
(King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas,
maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan
menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat
dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari
kapasitas tempat perayaan.
Sebelum
penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah,
Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status
zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
(Sumber : Kementerian