Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Pemerintah Jokowi Mencabut Ribuan Perizinan Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Pemerintah Jokowi Mencabut Ribuan Perizinan Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan/BPMI Setpres Berita 24 Indonesia - Presiden Republ...

Pemerintah Jokowi Mencabut Ribuan Perizinan Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan/BPMI Setpres



Berita 24 Indonesia - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan akan mencabut izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang tidak produktif, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Hal tersebut dilakukan, karena untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, akan dievaluasi secara menyeluruh.

" Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut. " Tegas Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Bogor, Kamis (6/1/2022).

Dilansir dari laman resmi BPMI Setpres, Kamis (6/1) ini, pertama, pemerintah telah mencabut perizinan sebanyak 2.078 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

" Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersandernya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat " Imbuhnya.

Kemudian kedua, telah dicabutnya perizinan sebanyak 192 sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, serta ditelantarkan.

Dan yang ketiga, Jokowi mengungkapkan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare pun juga telah dicabut perizinannya.

Lanjutnya memparkan dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi mengatakan bahwa pembenahan, dan penerbitan izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. 

Dalam hal ini, pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut.

" Kita harus memegang amanat konstitusi, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran " Jelasnya.

Disaat yang sama, Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren,dan lain-lain yang dapat bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

" Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam " Tandasnya.


Ads Place