Penculikan Anak Di Tangerang, Pelaku Diduga Karena Tertarik Dengan Korban/ilustrasi penculikan Berita 24 Indonesia - Polisi meringkus pela...
Pelaku diketahui
berinisial DFR (22) yang merupakan seorang pengangguran. DFR diringkus pada
Jumat (14/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya wilayah
Lengkong Wetan, Serpong.
Kapolres Tangsel AKBP
Sarly Sollu menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan
ciri-ciri beserta plat nomor kendaraan pelaku DFR yang terpantau dalam CCTV.
“Kita lihat pelat motor
ini, kita kroscek, kita datangi alamatnya,” kata Sarly di Mapolres Tangsel.
Rupanya motor yang digunakan pelaku adalah milik temannya. Pelaku meminjamnya
dengan alasan untuk sekadar berjalan-jalan mencari udara segar. “Pelaku
meminjam motor temannya untuk berjalan-jalan,” jelas AKBP Sarly Sollu,dikutip
laman resmi humas polri.
Lebih
lanjut Sarly menyatakan bahwa pelaku DFR membawa lari korban karena spontan
tertarik begitu melihat tubuhnya. Saat kejadian, bocah sedang bermain di
sekitar kediamannya.
Atas
perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan atau Pasal 82
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas
perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal
53 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP.
“Motifnya
ketertarikan pelaku terhadap korban, atas kasus ini kita kenakan pasal berlapis”
ucapnya.
(Sumber
: Humas Polri)