Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Polda Jawa Tengah : Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Di Persawahan Beresiko Pidana

Polda Jawa Tengah :Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Di Persawahan Beresiko Pidana/Dok.Polsek Tanon,Sragen Berita 24 Indonesia   - ...

Polda Jawa Tengah :Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Di Persawahan Beresiko Pidana/Dok.Polsek Tanon,Sragen


Berita 24 Indonesia  - Kapolda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya di persawahan.

Jal ini diungkapkan menyikapi atas pemberitaan di media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa saat tersengat jebakan tikus listrik di persawahan.

" Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen,Kudus dan beberada daerah lainnya, terakhir seminggu lalu, seorang warga Patihan, Sragen HS (65) meninggal dunia karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen " Ungkapnya dilansir laman resmi Humas Polri, Jum'at (7/1/2022).

Kombes Iqbal menambahkan kasus ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga, Izin yang semuka digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasangan kawat listrik jebakan tikus.

" Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu, seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal " Katanya.

Dalam hal ini, Kombes Iqbal mengatakan pihaknya mengkoordinasikan tentang izin pemasangan listrik di persawahan. 

Lanjutnya pengajuan izin tersebut harus melewati beberapa tahap, diantaranya mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

" Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online " Tambahnya.

Lebih lanjut langkah untuk perizinan yakni mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan, adapun pernyataan tertulis untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengalir sawah.

" Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun " Tegasnya.


(Sumber : Humas Polri)



Ads Place