Page Nav

HIDE

Ads Place

Polres Bogor Dalam 2 Pekan Berhasil Mengungkapkan 9 Kasus Peredaran Narkotika

Polres Bogor Dalam 2 Pekan Berhasil Mengungkapkan 9 Kasus Peredaran Narkotika/Doc.Humas Polri Berita 24 Indonesia - Sat Narkoba Polres Bog...

Polres Bogor Dalam 2 Pekan Berhasil Mengungkapkan 9 Kasus Peredaran Narkotika/Doc.Humas Polri



Berita 24 Indonesia -
Sat Narkoba Polres Bogor kembali mengungkapkan para pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ganja,pada Sabtu (22/01/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa peredaran narkotika dalam kurun 2 pekan ini, dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

" 10 orang tersangka diantaranya IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56), dan tersangka PH (27) yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalankan hukuman di lapas Pondok Rajeg" Ungkapnya dalam konferensi pers di laman Humas Polri.

Lanjut AKBP Iman mengatakan 10 orang tersebut terdapat 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 tersangka kasus peredaran jenis ganja.

Para pelaku Ucap Iman melakukan aksinya menggunakan modus sistem cash on delivery (COD) yang di mana antara pengedar dan pemesanan ini melakukan komunikasi melalui handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah disepakati bersama.

" Sedangkan modus sistem tempel ini, pengedar ini menyimpan barang haram (narkotika) yang telah di pesan di suatu tempat yang kemudian di informasikan kepada pemesannya " Tambahannya.

Lebih lanjut Iman mengatakan menurut pengakuan para tersangka ini mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh.

" Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka ataupun terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya yang berada di wilayah kabupaten Bogor " Ujarnya.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian Bogor berhasil mengamankan barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 1/3 kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. 

" Para pelaku dijerat pasal 111,112,dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup " Tutupnya. 



Ads Place