Presiden Jokowi Menerima Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota 14 KPU dan 10 Bawaslu/BPMI Setpres Berita 24 Indonesia - Presiden Republik In...
Terdapat
sebanyak 11 anggota tim seleksi yang hadir untuk menyampaikan laporan hasil
seleksi anggota KPU dan Bawaslu, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
(UU) kepada tim seleksi.
“Kami
tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman
pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes
psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau
menggali rekam jejak dari setiap bakal calon. Kami tadi sudah menyampaikan
nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin,
tanggal 5 Januari 2022,” ujar Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro, dalam
keterangannya selepas diterima Presiden.
Dalam
pertemuan dengan tim seleksi tersebut, Kepala Negara didampingi oleh Menteri
Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dilansir
dari BPMI Setpres, berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan
Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan
10 calon anggota Bawaslu, diantaranya sebagai berikut :
14 calon nama anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan tersebut yaitu:
1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri atas 7 orang laki-laki dan t3 orang perempuan yaitu:
1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.
“Itu
teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Bapak Presiden.
Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR RI” tandas
Juri.
(Sumber : BPMI Setpres)