Kebaratan Edy Mulyadi Ditahan, Polri Mempersilahkan Pengacara Untuk Ajukan Penangguhan Penahanan Berita 24 Indonesia - Kepolisian Negara R...
“ Penangguhan penahanan,
kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan
digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya
dilaman resmi Humas Polri, pada Rabu (2/2/2022).
Lanjut Dedi memaparkan,
penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila
merasa keberatan, Dedi menyebut bahwa pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan
praperadilan.
“Kalau ada keberatan
menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang
praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,”
tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi
ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan
Bareskrim.
Dilansir dari laman resmi
humas polri, pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis pada Selasa (1/02/2022)
mengatakan bahwa atas dasar pertimbangan hukum presumption
of innocent akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan
sistem hukum yang berlaku atau KUHAP.