Page Nav

HIDE

Responsive Ads

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Ace Hasan Menilai Hal Yang Tepat

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Ace Hasan Menilai Hal Yang Tepat/Ilustrasi: nesiatimes.com Berita 24 Indonesia -  W...

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Ace Hasan Menilai Hal Yang Tepat/Ilustrasi: nesiatimes.com



Berita 24 Indonesia
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menanggapi surat edaran (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ace Hasan Syadzily mengatakan terkait hal ini adalah hal yang tepat, dan mengingat bahwa negara muslim seperti di negara Arab Saudi juga memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.

" Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace, dilansir dari laman resmi parlementaria, pada Kamis (24/2/2022).

Lanjut Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE tersebut.

Terlebih lagi, sambungnya tentang batas volume pengeras suara di masjid dan mushollah diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," ujarnya.

Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.

"Kita harus menghargai antara sesama kita,” Ucapnya



(Sumber : Parlementaria)

Ads Place