Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Ace Hasan Menilai Hal Yang Tepat/Ilustrasi: nesiatimes.com Berita 24 Indonesia - W...
| Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushollah, Ace Hasan Menilai Hal Yang Tepat/Ilustrasi: nesiatimes.com |
Ace Hasan Syadzily mengatakan terkait hal ini adalah hal yang tepat, dan mengingat bahwa negara muslim seperti di negara Arab Saudi juga memiliki aturan tentang
penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah.
" Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi,
Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata
Ace, dilansir dari laman resmi parlementaria, pada Kamis (24/2/2022).
Lanjut Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa
Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum
menerbitkan SE tersebut.
Terlebih lagi, sambungnya tentang batas volume
pengeras suara di masjid dan mushollah diatur sesuai dengan kebutuhan dan
paling besar 100 dB (desibel).
"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari
Kemenag," ujarnya.
Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid
dan mushollah itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.
"Kita harus menghargai antara sesama kita,”
Ucapnya
(Sumber : Parlementaria)