Google Didenda Pengadilan Rusia Hingga Rp 3,8 Miliar Berita 24 Indonesia - Pengadilan Moskow, Rusia memberikan sanksi denda terhadap perusa...
Google Didenda Pengadilan Rusia Hingga Rp 3,8 Miliar |
Berita 24 Indonesia - Pengadilan Moskow, Rusia memberikan sanksi denda terhadap perusahaan teknologi Alphabet Inc yang menaungi Google sebesar 15 juta rubel atau setara Rp 3,8 miliar.
Sanksi ini diberikan karena Google terbukti telah melanggar undang-undang Rusia yang mengatur pengelolaan data.
Pengadilan mengatakan telah menjatuhkan denda atas apa yang digambarkan sebagai kegagalan berulang Google, untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia dalam basis data di wilayah Rusia.
"Pengadilan mendenda Alphabet sebesar 15 juta rubel karena berulang kali gagal mematuhi undang-undang Rusia yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk melokalisir data pengguna," demikian dikutip dari Reuters seperti diberitakan Kumparan, Jumat (17/6/22).
Google sepertinya tidak dapat membayar sanksi denda tersebut, setelah anak perusahaannya di Rusia mengumumkan rencana untuk mengajukan kebangkrutan pada Mei. Hal ini dilakukan usai Rusia menyita rekening bank milik Google.
Perusahaan teknologi itu menolak menanggapi sanksi tersebut. Sebelumnya, Google memindahkan beberapa karyawan dari kantor mereka di Rusia, setelah Moskow mengirim pasukan ke Ukraina pada Februari.
( Gambar : Reuters / Penulis : Redaksi Berita 24 )
Tags : google meet, ok google, akun google