IKEA Harus Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar Gara-Gara Kalah Gugatan erita 24 Indonesia - IKEA Supply AG harus membayar ganti rugi senilai Rp 21,5 ...
![]() |
IKEA Harus Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar Gara-Gara Kalah Gugatan |
erita 24 Indonesia - IKEA Supply AG harus membayar ganti rugi senilai Rp 21,5 miliar terhadap PT. Agri Lestari Nusantara. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, IKEA digugat terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH). IKEA dinyatakan bersalah karena telah melakukanperbuatan melawan hukum.
Melansir Detikfinance pada Rabu (15/6/22), IKEA juga wajib membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Sidang putusan ini dibacakan pada 13 Juni 2022 lalu.
IKEA digugat oleh PT. Agri Lestari Nusantara ke PN Tangerang terkait perkara perbuatan melawan hukum dalam perkara 1170/Pdt.G/2020 tertanggal 14 Desember 2020.
M. Jusril MH selaku pengacara PT. Agri Lestari Nusantara menyatakan negara harus hadir melindungi sisi kepentingan hukum UMKM yang baru merintis dalam bekerja sama dengan pihak asing.
Lebih lanjut, M Jusril setuju dengan keputusan Majelis Hakim tersebut dengan membagi rata total kerugian material yang dialami.
( Gambar : Reuters / Penulis : Redaksi Berita 24 )
Tags : ikea indonesia, ikea online, ikea jakarta