Pemprov DKI Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Berita 24 Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ( Pemprov DKI ) mengumumkan pen...
Pemprov DKI Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta |
Berita 24 Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengumumkan pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebut sebanyak 12 outlet Holywings Group telah resmi dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Benny melansir Liputan 6, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata Andhika Permata menuturkan peninjauan lapangan telah dilakukan dan ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," terangnya.
Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dimiliki oleh operasional usaha bar.
( Gambar : Instagram @holywingsgroup / Penulis : Redaksi Berita 24 )
Tags : outlet holywings, izin holywings dicabut