Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Hukuman Penjara Menanti Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Makassar

Hukuman Penjara Menanti Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Makassar Berita 24 Indonesia -  Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda meny...

Hukuman Penjara Menanti Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Makassar


Berita 24 Indonesia - Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. Adapun ancaman hukuman berupa penjara bagi yang melanggar aturan tersebut.


Ia mengatakan bahwa jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.


"Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah," jelasnya seperti diberitakan CNN Indonesia, Kamis (14/7/22).


Pada undang-undang tersebut juga tercantum hukuman bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan berupa penjara tahun atau denda Rp 24 juta.


"Ancaman pidana ada pada pasal 277, karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," tegasnya.


Tak hanya pengguna, penjual sepeda listrik juga bisa dikenakan pidana. Hal ini seperti diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUPidana.


Namun kepolisian sejauh ini masih dalam tahap mengimbau kepada para penjual maupun pengguna sepeda listrik bertenaga baterai. Polisi mengimbau agar tidak lagi menjual atau menggunakan sepeda tersebut di jalan raya.



( Gambar : Shutterstock / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : sepeda listrik, sepeda listrik di makassar, larangan sepeda listrik


Latest Articles