Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Prabowo Mengisyaratkan Gibran sebagai Cawapres: Tunggu Keputusan MK

Berita24.com - Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pendampingnya...


Berita24.com
- Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pendampingnya dalam Pilpres 2024. Prabowo menyatakan bahwa jika hal tersebut terjadi, itu akan didasarkan pada kehendak rakyat. Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini tidak bisa hanya berdasarkan kehendak elit politik, tetapi juga membutuhkan dukungan dari rakyat.

Prabowo menyampaikan pandangannya kepada wartawan ketika ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu, seperti yang dilaporkan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Namun, penentuan apakah Gibran akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan akan menentukan batas usia calon presiden dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Setelah putusan MK, kita tunggu keputusan dari MK," tegas Prabowo.

Sebelumnya, Gibran telah mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali ditawari oleh Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun, Gibran menyatakan bahwa usianya tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo pada Senin, 9 Oktober 2023.

Gibran juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan tawaran ini kepada petinggi PDIP, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, kepada Pak Sekjen, kepada Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.

Gibran juga mencatat bahwa Prabowo telah beberapa kali mengajukan tawaran untuk menjadikannya sebagai calon wakil presiden.

"Semua orang sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah meminta berkali-kali (untuk menjadi cawapres)," tambah Gibran.

Perlu dicatat bahwa saat ini aturan mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang digugat ke MK. Pemohon perkara ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi. Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat usia minimal calon presiden dan cawapres adalah 40 tahun.

Selain itu, dua partai, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, juga mengajukan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan cawapres. Gugatan ini beragam, mulai dari mengubah syarat usia menjadi 21 hingga 65 tahun, hingga menurunkan usia minimal menjadi 25 dan 35 tahun.



Reponsive Ads