Page Nav

HIDE
Selasa, Desember 3

Pages

Berita 24 Indonesia:

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Polda Metro Jaya Menetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka: Pertemuan di Kertanegara dan Anggukan SYL

Berita24.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi...


Berita24.com
- Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, SYL mengakui adanya pertemuan dengan Firli terkait dugaan pemerasan, yang diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di KPK pada tanggal 30 Oktober.

SYL awalnya ditanya oleh wartawan tentang pertemuan tersebut, terutama di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Dia merespons dengan mengangguk, mengkonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Rumah Kertanegara Nomor 46 sebelumnya telah menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL.

Namun, Firli Bahuri pernah membantah pengakuan SYL tentang pertemuan di rumah Kertanegara tersebut. Dia bersikeras bahwa dia tidak pernah bertemu SYL di lokasi tersebut. Firli mengatakan bahwa banyak isu yang menyebutkan pertemuannya dengan SYL di berbagai lokasi, tetapi dia hanya mengakui pertemuan di lapangan bulu tangkis.

Selain itu, Firli juga membantah adanya penerimaan uang dari SYL melalui ajudannya. Dia menyatakan bahwa ajudannya tidak ada saat dia bertemu dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli menegaskan bahwa tidak pernah ada ajudannya yang menerima uang dari ajudan SYL.

Pada tanggal 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. SYL, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 23 November 2023, merespons pertanyaan wartawan dengan mengatakan bahwa dia sedang menjalani proses hukum. Ketika ditanya lagi tentang kasus Firli, SYL hanya memberikan anggukan kepala.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian. Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan polisi belum memberikan detail konstruksi perkara atau jumlah uang yang diduga diterima oleh Firli. Polda Metro Jaya berencana segera memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka.




Ads Place